Senin, 14 Februari 2011

" Cara Mencuci Benda Yang Kena Najis "

Najis, terbagi ke dalam tiga bagian :

1. Najis Mughallazhah (berat), yaitu anjing. Cara mencuci benda yang kena najis ini, hendaklah dibasuh dengan air sebanyak tujuah kali, satu kali diantaranya hendaklah airnya dicampur dengan tanah.
Hal ini berdasarkan Hadits Rasulullah SAW yg artinya :
" Cara mencuci benda, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci sebanyak tujuh kali, air pertama hendaklah dicampur dengan tanah. "
( HR. Muslim )

2. Najis Mukhaffafah (ringan) seperti kencing anak laki-laki yang belum makan makanan lain selain ASI. Cara mencuci benda yg kena najis ini, cukup dengan memercikkan air di atas benda tersebut, meskipun airnya tidak mengalir.
Adapun kencing anak perempuan yang belum makan makanan lain selain ASI, makan cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai mengalir air diatasnya sehingga hilang zat najis dan sifat-sifatnya (zat, bau, rasa dan warna), sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
" Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah beserta anak laki-laki yang belum makan makanan lain selain ASI. Sesampainya dihadapan Rasulullah, beliau dudukkan anak itu dipangkuan Rasulullah dan anak itupun kencing dipangkuan Rasulullah. Lantas Rasulullah meminta air dan Beliau percikkan ke kencing anak tadi. "
( HR. Bukhari dan Muslim )

3. Najis Muthawassithah (pertengahan), yaitu najis selain dua najis di atas. Najis Muthawassithah ini dibagi dalam dua bagian :
a. Najis Hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya dan warnanya. Seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang terkena najis.
b. Najis 'ainiah, yaitu yang masih ada zat, bau, rasa, warnanya.
Cara membersihkannya hendaklah mencuci hingga zat, bau, rasa dan warnanya hilang.

Sumber : FIQIH ISLAM
Cetakan Kesepuluh
Penerbit Attahiriyah Jatinegara
Jakarta
Halaman 36 s/d 37

Tidak ada komentar:

Posting Komentar